Aspirasi Aksi Damai AMM dan Mahasiswa Purworejo
Dibaca: 951
Bismillaahirrohmanirrohiim…
ASPIRASI MAHASISWA DAN ANGKATAN MUDA
MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Atas nama Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Purworejo menyampaikan rasa belasungkawa atas wafatnya Alm. IMMawan Randy, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari akibat mengalami luka tembak dibagian dada dan Alm. M. Yusuf yang juga menjadi korban dalam aksi masa yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019.
Sehubungan dengan kasus tersebut, kami Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Purworejo dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo turut prihatin dan sangat menyesalkan tindakan represif yang kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum.
Maka dengan ini kami Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Purworejo dan Mahasiswa Universitas Muhamamdiyah Purworejo menyatakan sikap, diantaranya sebagai berikut;
1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis, serta tragedi penembakan terhadap demonstran yang mengakibatkan gugurnya kader Alm. IMMawan Randy dan M. Yusuf.
2. Mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas, jujur dan transparan dalam kasus tersebut. AMM Kabupaten Purworejo dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo menyayangkan sikap represif aparat kepolisian dalam menghadapi massa aksi dibeberapa tempat dengan tembakan gas air mata, pemukulan, dan kekerasan lainnya seperti halnya yang menimpa Faisal Amir, mahasiswa Al Azhar Jakarta dengan kondisi retak tulang kepala dan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pelni Jakarta.
3. Hukum seberat-beratnya pelaku penembakan Alm. IMMawan Randy dan penganiayaan terhadap beberapa Mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.
4. DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan dan mengakomodasi suara rakyat yang memberikan saran dan masukan atas perbaikan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU PKS yang mengandung pasal dan ayat kontroversial.
5. Menghimbau kepada Presiden, Pemerintah dan DPR agar lebih akomodatif dalam mengambil kebijakan yang pro Rakyat.
6. Mendukung presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU atas UU KPK hasil revisi demi kepentingan bangsa dan tegaknya pemberantasan Korupsi di Indonesia.
7. Mengajak kepada seluruh komponen bangsa, baik Pelajar, Mahasiswa, OKP, Ormas lainya agar menahan diri dari tindakan anarkis, serta menjunjung tinggi keadaban, moralitas, keluhuran akhlak dan kesantunan budi pekerti dalam menyampaikan aspirasi untuk kebaikan Negeri.
Purworejo, 3 Oktober 2019 M
Perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Purworejo
( TTD ) Agus Setya Ardiyanto |
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo
( TTD ) Nurul Kurniawan |
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
( TTD ) Dion Agasi Setyabudi |
Perwakilan POLRES Kabupaten Purworejo
( TTD ) Indra K.M. |
Tags:
Arsip Berita