PDM Kabupaten Purworejo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Purworejo
.: Home > Anggaran Dasar

Homepage

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

Muqaddimah


"Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat." (QS. Al Fatihah)


"Saya ridha: ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wasallam"

Amma ba'du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber'ibadah serta tunduk dan tha'at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib tiap-tiap makhluk, terutama manusia.

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah(hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.

Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur, dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan, dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh yaithan dan hawa nafsu.

Agama Allahyang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.

Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.

Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnyamasing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.

Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan setausa sebagai yang tersebut diatas itu tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci, beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu didunia ini, dengan niat yang murni-tulus, dan ikihlas kepada Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan, perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:


"Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia" (Ali-Imran 104)

Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan nama "MUHAMMADIYAH" yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.

Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:


"Suatu negara yang indah, bersih suci, dan makmur di bawah perlindungan Allah Yang Maha Pengampun)"

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan umat Islam dapatlah diantarkan ke pintu Surga Jannatun Na'im dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.

Adapun Persyarikatan Muhammadiyah beranggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah

Pasal 2
Pendiri

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 Nopember 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

Pasal 4
Identitas dan Asas

(1)   Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

(2)   Muhammadiyah berasas Islam.

Pasal 5
Lambang

Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan                                               "Muhammadiyah" dan dilingkari kalimat

                                                                                    "Asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allah"

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7
Usaha

(1)   Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.

(2)   Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam-macam penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3)   Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban

(1)   Angota Muhammadiyah terdiri atas:

a.       Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.

b.      Anggota Luar Biasa isalah orang Islam bukan warga negara Indonesia.

c.       Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaandan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

(2)   Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1.     Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

2.     Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat.

3.     Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atu Kabupaten.

4.     Wilayah ialah jkesatuan Daerah dalam satu Propinsi

5.     Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara.

Pasal 10
Penetapan Organisasi

(1)   Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2)   Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Wilayah.

(3)   Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

(4)   Dalam hal-hal luar biasa pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Pusat

(1)   Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.

(2)   Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilh dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabat dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwar.

(3)   Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.

(4)   Anggota Pimpinan pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.

(5)   Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya biala dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Tanwir.

(6)   Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 12
Pimpinan Wilayah

(1)   Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.

(2)   Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.

(3)   Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.

(4)   Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 13
Pimpinan Daerah

(1)   Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..

(2)   Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Daerah.

(3)   Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.

(4)   Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

 

Pasal 14
Pimpinan Cabang

(1)   Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.

(3)   Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.

(4)   Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 15
Pimpinan Ranting

(1)   Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..

(2)   Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.

(3)   Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.

(4)   Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16
Pemilihan Pimpinan

(1)   Anggota pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.

(2)   Pemilihan dapat dilakukansecara langsung atau formatur.

(3)   Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan

(1)   Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.

(2)   Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

(3)   Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 19
Penasihat

(1)   Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.

(2)   Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 20
Majelis dan Lembaga

(1)   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.

(2)   Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.

(3)   Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.

(4)   Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
ORGANISASI OTONOM

Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan

(1)   Organisasi Otonom ialah wsatuan organisasi dibawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2)   Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.

(3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

(4)   Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.

(5)   Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22
Muktamar

(1)   Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Muktamar terdiri atas:

a.     Anggota Pimpinan Pusat

  1. Ketua pimpinan Wilayah
  2. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
  3. Ketua Pimpinan Daerah
  4. WAkil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah.
  5. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(3)   Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Muktamar Luar Biasa

(1)   Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.

(2)   Muktamar Luar Biasa diadakan oleh pimpinan Pusat atas keputusan tanwir

(3)   Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Tanwir

(1)   Tanwir adalah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Tanwir terdiri atas:

a.     Anggota Pimpinan Pusat

  1. Ketua Pimpinan Wilayah
  2. Wakil Wilayah

d.    Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(3)   Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam masa jabatan pimpinan.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

(2)   Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

a.     Anggota Pimpinan Wilayah

  1. Ketua Pimpinan Wilayah
  2. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
  3. Ketua Pimpinan Cabang
  4. WAkil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam setiap Cabang
  5. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.

(3)   Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Musyawarah Daerah

(1)   Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

(2)   Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

a.     Anggota Pimpinan Daerah

  1. Ketua Pimpinan Cabang
  2. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Cabang
  3. Ketua Pimpinan Ranting
  4. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota.
  5. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.

(3)   Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27
Musyawarah Cabang

(1)   Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

(2)   Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

a.     Anggota Pimpinan Cabang

  1. Ketua Pimpinan Ranting
  2. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Ranting
  3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang.

(3)   Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Musyawarah Ranting

(1)   Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.

(2)   Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:

a.     Anggota Muhammadiyah dalam Ranting

  1. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.

(3)   Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Musyawarah Pimpinan

(1)   Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Rantingyang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.

(2)   Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masiing tingkat.

(3)   Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
Keabsahan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dnegan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

 

 

 

BAB X
RAPAT

Pasal 32
Rapat Pimpinan

(1)   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.

(2)   Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

(3)   Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33
Rapat Kerja

(1)   Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membnicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program, dan kegiatan organisasi.

(2)   Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis, yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.

(3)   Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

(4)   Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.

(5)   Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Tanfidz

(1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyuawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat:

a.     Bersifat redaksional

  1. Mempertimbangkan kemaslahatan
  2. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35
Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

Pasal 36
Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1.     Uang pangkal, iuran, dan bantuan

2.     Hasil hak miloik Muhammadiyah.

3.     Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, wasiat, dan hibah.

4.     Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah.

5.     Sumber-sumber lain

Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 38
Laporan

(1)   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.

(2)   Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga

(1)   Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

(2)   Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Tanwir.

(3)   Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 40
Pembubaran

(1)   Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.

(2)   Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

(3)   Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.

(4)   Muktamar luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

 

 

 

BAB XV
PERUBAHAN

Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar

(1)   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

(2)   Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

(3)   Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 42
Penutup

(1)   Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2)   Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

 



Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website